REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali atau uji materi sebelum menyerahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
"Ini persoalannya KPK belum melakukan upaya hukum lain sudah menyerah," kata Refli Harun di Jakarta, Rabu (4/3).
Sebelumnya hasil pertemuan pimpinan KPK, Kejagung, dan Polri mengasilkan kesepakatan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) akan diserahkan ke Kejagung, menyusul putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan status tersangka BG.
Menurut Refli, ada dua upaya hukum yang bisa dilakukan KPK. Pertama, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Ada peluang KPK mengajukan PK ke Mahkamah Agung dan sudah ada preseden dikabulkan. Artinya dianggap tak ada putusan praperadilan," kata Refli.
Kedua, KPK bisa mengajukan judisial reviev atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji tafsir putusan Hakim Sarpin yang menyatakan Komjen BG bukan penegak hukum.
"KPK minta tafsir soal siapa penegak hukum, apakah benar Komjen BG bukan penegak hukum seperti kata hakim Sarpin," kata Refli.
Namun sayangnya, tambah Refli, kedua upaya hukum tersebut belum dilakukan oleh KPK justru tiba-tiba ingin menyerahkan ke Kejagung. Menurut Refli keputusan 'kompromi' dengan mengembalikan kasus Komjen BG ke Kejagung dalam jangka pendek memang bagus. Namun, tambahnya, dalam jangka panjang akan berakibat buruk bagi KPK.