Rabu 04 Mar 2015 16:22 WIB

KPK Sita Tanah Fuad Amin di Suramadu

Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Tim penyidik KPK menyita aset berupa tanah milik tersangka suap minyak gas dan pencucian uang, RKH Fuad Amin Imron, di akses tol Jembatan Suramadu sisi Madura, Rabu (4/3).

Tim KPK berjumlah tujuh orang. Mereka tiba di Bangkalan sekitar pukul 13.00 WIB dan selanjutnya tim menuju Desa Pangpong dan Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Bangkalan.

"Sebanyak tiga personel polisi kami terjunkan guna mengamankan penyitaan aset itu atas permintaan KPK," kata Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono.

Penyitaan aset berupa tanah milik Fuad Amin Imron ini pertama kali dilakukan di Desa Pangpong, Kecamatan Lahan di lahan seluar 509 meter persegi dengan memasang plang. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi lain di Desa Morkepeng, Kecamatan Labang, Bangkalan.

KPK menetapkan tersangka mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron pada 2 Desember 2014 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Jalan Raya Saksak, Kelurahan Kraton, Bangkalan.

Saat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tokoh Kiai Bangkalan Fuad Amin itu sekitar 30 menit, dan selanjutnya pada pukul 01.00 WIB, mantan Bupati Bangkalan itu dibawa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta.

Selain Fuad, KPK juga menangkap anggota TNI AL, serta seorang lagi dari kalangan swasta. Satu koper tas berisi uang senilai Rp700 juta juga disita petugas.

Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Bangkalan Fuad Imron ini, menurut KH Imam Bukhori Kholil, tidak hanya pada sektor gas, akan tetapi banyak kasus.

Antara lain pungutan pada tenaga harian lepas (THL), serta dugaan gratifikasi pada PT Madura Seaport International City (MISI) senilai Rp1,5 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement