Rabu 04 Mar 2015 15:32 WIB
Golkar Pecah

Abaikan MPG, KPU Pilih Tunggu Keputusan Kemenkumham

Rep: C63/ Red: Angga Indrawan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan menyikapi putusan Mahkamah Partai Golkar yang disebut-sebut mensahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Komisioner KPU Ferry Kurnia mengatakan, sikap KPU tetap menunggu keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kita tetap mengacu nantinya pada keputusan Kemenkumham, kita akan koordinasi," ujar Ferry saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/3).

KPU akan menyikapi kepengurusan partai yang memang telah diputus sahkan oleh Kemenkum HAM. Sikap KPU tersebut dilakukan agar nantinya tidak menjadi polemik pada saat tahapan Pilkada dimulai. Belum ada nota kesepahaman dari kubu tersebut.

Hal ini, menurut Ferry, juga diberlakukan kepada partai-partai yang tidak berpolemik sekalipun.

"Itu tidak hanya terhadap partai yang konflik, tapi partai yang tidak konflik juga, kita pun akan mengajukan surat atau informasi yang kepengurusannya legal formal," katanya.

Ia berharap putusan mahkamah partai Golkar bisa ditindaklanjuti segera Kemenkumham. "Mudah-mudahan sebelum tahapan dimulai udah selesai dari Kemenkum HAM," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement