REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK menggelar pertemuan tertutup dengan semua mantan komisioner dan pejabat struktural dari periode jilid I. Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh alumni lembaga antikorupsi itu sepakat mengusulkan agar pimpinan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas hasil praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Semua (alumni) sudah setuju, semua hadirin mengusulkan PK. Tapi putusan ada di pimpinan, mereka yang akan memutuskan," kata mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua di gedung KPK usai melakukan pertemuan, Rabu (4/3).
Hehamahua mengatakan Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki akan mengkaji usulan yang disampaikan sebelum diambil keputusan. Hehamahua juga mengatakan, meski KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Kepala Lembaga Pendidikan Polisi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pimpinan KPK tidak boleh melepaskan begitu saja. KPK mempunyai fungsi koordinasi dan supervisi dengan Korps Adhyaksa tersebut.
Kejagung, kata dia, wajib melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada KPK dalam bentuk gelar perkara. Jika lembaga pimpinan HM Prasetyo itu membutuhkan informasi dan alat bukti terkait penyidikan, maka Kejagung harus meminta kepada KPK. Di sisi lain, pimpinan KPK juga punya kewajiban untuk mengawal kasus tersebut.
"Jadi Kejagung tidak bisa seenaknya menyerahkan kepada kepolisian, tidak bisa. Harus lapor ke KPK," ujarnya.