REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN-- Ketua Hakim dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Mary Jane, Marliyus meminta agar saksi kedua yang dibawa oleh hari ini diganti. Hal ini disampaikan Marliyus, karena Agus Darwanto bukanlah Ketua Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA saat perkara penunjukan Nuraini sebagai penerjemah terjadi.
"Seharusnya anda membawa Ketua STBA yang dulu," turur Marliyus di depan halayak sidang, Rabu (4/3). Sebelumnya Hakim mengajukan beberapa pertanyaan tentang isi surat yang diterima Agus Darmanto bertanggal 16 Januari 2015, dan surat penugasan Nuraini tanggal 25 April 2010.
Namun banyak dari pertanyaan yang diajukan tidak diketahui oleh Agus. Terutama masalah penandatanganan surat tugas yang bertepatan pada hari ahad. Kuasa Hukum Mary, Agus Salim mempertanyakan, apakah hari libur tersebut institusi masih bisa memgeluarkan surat.
Namun Darwanto hanya memjawab, "Saya tidak tahu. Tapi semenjak saya menjadi ketua, saya tidak pernah mengeluarkan surat di hari minggu."
Ia pun mengaku tidak tahu apakah Nuraini memiliki sertifikasi penerjemah atau tidak. Termasuk tidak mengetahui apa-apa tentang surat penugasan Nuraini. Sebab yang menandatangani surat kala itu adalah ketua sebelum Agus Darmanto.
Walaupun begitu, pada akhirnya hakim memutuskan hasil pengadilan diserahkan ke Mahkamah Agung. "Sidang ini kami tutup, putusannya akan ditentukan Mahkamah Agung. Berita acara hari ini akan kami sampaikan ke MA," tutur Marliyus.