Rabu 04 Mar 2015 13:04 WIB

Mahfud MD: Yang Dihukum Mati Itu Bukan Korban

 Kapal feri yang mengangkut kendaraan taktis yang membawa dua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Cilacap ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (4/3).  (AP/Achmad Ibrahim)
Kapal feri yang mengangkut kendaraan taktis yang membawa dua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Cilacap ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (4/3). (AP/Achmad Ibrahim)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai hukuman mati pada terpidana narkoba sudah seharusnya dilakukan. Ia menilai mereka bukanlah korban.

"Yang dihukum mati itu bukan korban," katanya lewat akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pertanyaan netizen @anakkopi yang mengatakan hukuman mati bukan solusi peredaran narkoba.

Ia mengaku kabar tentang semakin dekatnya eksekusi mati di Nusakambangan membuatnya tercenung dan terpana. Bahkan ia juga merasa tak tega jika membayangkan hukuman tersebut. Tetapi, hal itu harus dilakukan demi keselamatan bangsa.

"Sy trcenung & trpana lagi. Akan sgera ada eksekusi hkmn mati. Pikiran mengawang, tak tega. Tp itu hrs dilaksanakan demi keselamatan bangsa".

Mahfud mengatakan jika pernah ikut diskusi Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) dan melihat data akibat narkoba, ia menyakini publik akan paham mengapa hukuman mati harus diberlakukan.

"Pecandu narkoba sll merusak diri & orng2 lain. Sll berbohong, pd keluarganya sekalipun. Sementara keluarga menutupi krn malu pd masyarakat".

Seperti diketahui, terpidana mati narkoba akan segera dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement