REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Bandara Kelas I Utama Sentani, di kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, meniadakan pelayanan airport tax atau pembayaran Passenger Service Charge (PSC) karena telah digabungkan dengan harga tiket, terhitung 1 Maret 2015. Kepala Bagian Tata Usaha Bandar Udara Kelas I Utama Sentani, Jayapura Rasburhany, di Sentani, mengatakan, penggabungan pembayaran PSC dan tiket itu bertujuan memudahkan pergerakan penumpang pesawat di bandara.
"Jadi, tidak akan terjadi antrian penumpang yang hendak berangkat sehingga menyebabkan keterlambatan ketika naik pesawat," katanya, Rabu (4/3).
Airport tax atau PSC merupakan biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara kepada penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara tersebut. Rasburhany menuturkan, pemberlakukan pembayaran PSC bersamaan dengan tiket ini tidak hanya dilakukan di Papua, tetapi secara serentak di seluruh Indonesia.
"Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang hendak menggunakan jasa transportasi udara, sekaligus meningkatkan pelayanan publik pihak bandara dan maskapai penerbangan," ujarnya.
Dia menjelaskan, peraturan baru ini diberlakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari pusat berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 12 Tahun 2015 tentang Pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara. "Selama ini yang memberlakukan peraturan baru tersebut baru satu maskapai penerbangan saja, sehingga ke depannya semua pihak dapat melaksanakan," katanya.
Rasburhany mengakui, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi juga memasang "banner" di dalam area bandara, sehingga penumpang yang datang dapat mengetahuinya.