Selasa 03 Mar 2015 22:49 WIB
Putusan Mahkamah Partai Golkar

Priyo: Empat Hakim Sepakat Munas Bali tidak Sah

Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono (kedua kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Umum hasil Munas Ancol, Priyo Budi Santoso (kiri) saat mengikuti sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).   (Rep
Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono (kedua kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Umum hasil Munas Ancol, Priyo Budi Santoso (kiri) saat mengikuti sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3). (Rep

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Priyo Budi Santoso mengatakan Partai Golkar akan menyelenggarakan munas lagi paling lambat Oktober 2016. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Pada prinsipnya Mahkamah Partai memutuskan bahwa Munas Ancol diakui oleh dua hakim sebagai munas yang sah. Sementara Munas Bali dinyatakan tidak sah oleh keempat hakim Mahkamah Partai," kata Priyo, Selasa (3/3). Dengan sudah adanya putusan Mahkamah Partai Golkar tersebut, lanjut Priyo, pihaknya akan segera menyampaikan ke Kemenkumham.

Dalam pandangan Priyo, dalam amar putusan hakim Mahkamah Partai Golkar, Muladi dan Natabaya tidak memberikan amar putusan. Sementara Andi Matalatta dan Jasri Marin dalam amar putusan memutuskan bahwa Munas Ancol sah.

Sekalipun disahkan, menurut Priyo, kepengurusannya partainya tidak sampai lima tahun. Dijelaskannya, kepengurusannya sudah diminta untuk menyelenggarakan Munas Partai Golkar lagi, paling lambat Oktober 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement