Selasa 03 Mar 2015 15:25 WIB

Sidang PK Terpidana Mati Mary Jane Ditunda

Rep: c97/ Red: Bilal Ramadhan
 Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane, ditunda untuk mendengarkan penjelasan saksi. Keputusan ini diambil hakim setelah persidangan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/3).

Meski sidang terbuka bagi umum, banyak petugas dikerahkan untuk menjaga keamanan tempat tersebut. Majelis hakim menunda jalannya persidangan karena saksi yang diajukan terpidana belum datang. Mary Jane merupakan kurir heroin yang divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Sleman.

Wanita asal Filipina itu ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, dan kedapatan membawa heroin seberat 2,622 kg pada 24 April 2010. Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasehat hukum Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim menjelaskan alasan pengajuan PK kliennya. Menurutnya, Penerjemah Mary yang bernama Nurani tidak memiliki kompetensi yang baik saat pegadilan putusan vonis.

Sehingga menyebabkan Mary berstatus terpidana mati. Pada sidang yang berlangsung pada April 2010 itu, penerjemah masih berstatus sebagai mahasiswa di Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) LIA Yogyakarta.

“Penerjemah tidak memiliki kapasitas sebagai penerjemah yang profesional. Sehingga klien kami tidak dapat memahami jalannya sidang secara maksimal,” ungkap Agus Salim.

Ia juga memohon majelis hakim mengabulkan PK yang diajukan. Mengingat terpidana berusia 30 tahun itu harus menanggung nafkah kedua anaknya yang masih kecil. “PK juga kami ajukan merujuk pada putusan pengadilan di Thailand yang mengabulkan PK terpidana dalam kasus serupa,” tambahnya.

Ia pun menyampaikan bahwa upaya PK tidak dapat disamakan dengan penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo. Karena grasi merupakan hak prerogratif presiden, sementara PK adalah upaya luar biasa yang diajukan oleh terpidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement