Selasa 03 Mar 2015 12:17 WIB
Kasus Budi Gunawan

Pukat UGM Kecewa KPK Limpahkan Kasus BG

Rep: C05/ Red: Ilham
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bersama Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bersama Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Muchtar mengaku kecewa dengan sikap KPK saat ini. Hal itu terkait pelimpahan kasus rekening gendut Budi Gunawan (BG) pada Kejaksaan Agung. 

Zainal menyatakan, saat ini dirinya menunggu klarifikasi dari pimpinan KPK Taufiqurahman Ruki. Apa alasan dia yang paling mendasari sehingga kasus harus dilimpahkan. "Jika Ruki sudah berkomentar, baru saya mau berkomentar,” kata dia, Selasa (3/3).

Akhirnya KPK melimpahkan penanganan kasus rekening gendut BG ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut merujuk pada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan harus dihentikan. Hal inilah yang akhirnya menimbulkan protes dari elemen masyarakat seperti aktifis anti korupsi dan juga pegawai KPK sendiri. “Pokoknya tunggu klarifikasi dari Ruki selaku pimpinan KPK dahulu,” ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement