Senin 02 Mar 2015 14:27 WIB

'Pembatalan SK tak Otomatis Anulir Mukhtamar Surabaya'

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Djibril Muhammad
 Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (kedua kiri) selaku pihak penggugat bersama   pendukungnya melakukan sujud syukur usai Majelis Hakim mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). (Antara/Sigid Kurniawan)
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (kedua kiri) selaku pihak penggugat bersama pendukungnya melakukan sujud syukur usai Majelis Hakim mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatalan SK Kemenkumham soal pengesahan Kepengurusan PPP Mukhtamar Surabaya, tak lantas membekukan kepemimpinan Ketua Umum Rommahurmuzy. Ketua DPW PPP Banten, M. Mardiono menegaskan, masih mendukung hasil mukhtamar ke VIII tersebut.

"Putusan itu (PTUN) belum punya kekuatan hukum tetap. Jadi hasil Mukhtamar Surabaya, masih diakui negara," kata dia, saat dihubungi, Senin (2/3).

Dikatakan dia, DPP PPP Mukhtamar Surabaya, toh, masih mengajukan banding atas putusan peradilan tingkat pertama itu.

Mardiono mengakui, putusan PTUN Jakarta melemahkan Kepemimpinan Rommy, sebagai ketua umum partai. Meski begitu, kata dia, mengacu yurisprudensi dalam perkara yang mirip, putusan itu masih mentah. Alias, belum mengikat.

Kasus serupa yang dia maksud, adalah perkara pengangkatan anggota Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2013. Keppres pengangkatan bernomor 78/P 2013 itu, digugat ke PTUN Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Hasilnya, PTUN pun mengabulkan gugatan tersebut.

Akan tetapi, dikatakan dia, adanya putusan tersebut, tak lantas membuat Akbar tak beracara di Mahkamah Konstitusi (MK). Begitu juga soal SK Kemenkumham, yang mengakui PPP Mukhtamar Surabaya. Dikatakan, Mardiono, tak otomatis menganulir pengesahan kepengurusan PPP kubu Rommy.

Bahkan, ditambahkan olehnya, meski sampai pada tingkat banding sekalipun, jika PTUN tetap menguatkan putusan peradilan tingkat pertama. "Kami tetap akan mengajukan u-paya hukum," ujar dia.

PTUN Jakarta membatalkan berlakunya SK Kemenkumham bernomor M.HH-07.AH.11.01/2014. SK tersebut, merupa-kan pengesahan Kepengurusan PPP Mukhtamar Surabaya pimpinan Rommy.

SK tersebut, digugat oleh mantan Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali bersama Ketua Umum PPP Mu-khtamar Jakarta, Djan Faridz, di PTUN Jakarta.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat, Rabu (25/2). Akan tetapi, PPP Muktamar Surabaya, menyatakan banding atas putusan tersebut. Meskipun PPP Mukhtamar S-urabaya tak punya kedudukan hukum sebagai tergugat dalam putusan PTUN, akan tetapi terbuka peluang sebagai tergugat intervensi.

Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) PPP Mukhtamar Sura-baya,  Arsul Sani mengatakan, Ahad (1/3), bahwa nota ban-ding atas pembatalan SK Kemenkumham itu, akan ditujukan ke PTTUN Jakarta, Senin (2/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement