Senin 02 Mar 2015 12:14 WIB

Penggulingan Ahok Tergantung DPRD

Rep: C09/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menunjukan laporan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2).   (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menunjukan laporan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kemungkinan digulingkannya Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta tergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang telah memutuskan untuk menggunakan hak angket. Hak angket nantinya akan digunakan untuk menyelidiki Ahok terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Menurutnya, secara hukum, yang terpenting adalah apakah di dalam hak angket itu ditemukan adanya pelanggaran hukum atau tidak oleh Ahok.

“Kalau sudah ditemukan adanya pelanggaran hukum, apakah DPRD mau menyatakan keinginannya atau tidak, keputusan sangat tergantung kepada DPRD sendiri,” jelasnya, saat dihubungi ROL, Senin (2/3).

Margarito sendiri mengaku tidak dapat memprediksikan adanya kemungkinan Ahok digulingkan dari jabatannya. Ia menilai hak angket DPRD masih harus menjalani proses panjang.

“Jadi lebih baik berkonsentrasi saja pada penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman DPRD itu,” papar Margarito.

Sebanyak 106 Anggota fraksi di DPRD setuju untuk menggunakan hak angket. Ahok diduga melakukan dua pelanggaran, yaitu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2015 kepada Mendagri dan pelanggaran norma etika perilaku sebagai Gubernur Provinsi DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement