REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memusnahkan 15 ribu botol minuman keras (miras) hasil operasi pada Januari-Februari 2015.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Turwana mengatakan, petugas akan terus melakukan razia di berbagai wilayah dalam rangka penegakan Perda 7 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Tangerang. Warga bisa melapor bila ada warung yang menjual miras sebab pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menindaknya.
"Upaya razia yang terus dilakukan secara rutin, diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak menjual bahkan menggunakannya," ujarnya di Tangerang, Senin (2/3).
Mumung juga menjelaskan bila pemusnahan ribuan miras ini dalam rangka memeriahkan HUT Kota Tangerang ke 22 pada tanggal 28 Februari. "Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi hingga 27 Februari 2015, jumlahnya mencapai 15.801 botol miras," katanya.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan bila masyarakat diminta aktif mengawasi lingkungannya. Jadi bila ada oknum yang menjual Miras bisa melapor ke kelurahan dan disampaikan ke Satpol PP untuk ditindak.
Misalnya saja penertiban warung yang diketahui menjual miras di wilayah kelurahan Gebang Raya, Periuk. Atas kerja sama warga, penjualan miras bisa ditertibkan dan menyelamatakan generasi muda dari mengkonsumsi miras.
"Penegakan perda selama ini kata Kasatpol PP mendapatkan dukungan penuh baik dari trantib, kepolisian dan juga masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi begitu membantu Satpol PP dalam operasi," ujarnya.