Ahad 01 Mar 2015 17:19 WIB

Lima Hal tentang Miras Oplosan yang Harus Diketahui

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Ilham
Petugas kepolisian membeberkan hasil tangkapan miras oplosan di Madiun (ilustrasi).
Foto: Antara
Petugas kepolisian membeberkan hasil tangkapan miras oplosan di Madiun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Badan Penelitian danPengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama mengemukakan lima hal tentang miras oplosan:

Pertama, karena oplosan tidak ada izinnya, maka tidak diketahui jenis, bahan dan jumlah kadar yang dioplos. Namun, pada dasarnya adalah bahan berbahaya.

Kedua, oplosan juga melanggar aturan pembelian dan konsumsi karena untuk alkohol resmi saja hanya boleh dibeli oleh yang berusia di atas 21 tahun.

Ketiga, kalau sudah terjadi kasus pasien maka Rumah Sakit dan tenaga kesehatan tentu siap menangani‎nya.

Keempat, bahaya kesehatannya akan tergantung dari  lima hal: Jenis bahan yang dioplos, jumlah/kadar bahanyang dioplos, jumlah yang dikonsumsi, seberapa cepat pasien datang ke fasilitas pelayanan kesehatan, keadaan umum dan daya tahan tubuh pasien

Kelima, pencegahannya bisa dilakukan dengan dua hal, yakni jangan mengoplos dan jangan mengonsumsi oplosan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement