REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Aparat Kepolisian Sektor Sempolan menangkap dua orang penambang emas liar di petak 16B hutan produksi Resor Pemangku Hutan Perhutani di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Kedua penambang yang ditangkap yakni Nawari (40) dan Ridwanto (40) warga Desa Pace, Kecamatan Silo. Kedua tertangkap tangan melakukan penambangan emas secara liar di kawasan yang dilindungi negara," kata anggota unit Reskrim Polsek Sempolan, Brigpol Umar, Sabtu (28/2).
Menurut dia, keduanya tertangkap tangan saat anggota unit Reskrim Polsek Sempolan melaksanakan patroli gabungan dengan pihak Perhutani RPH Pace di wilayah Desa Pace. "Kami memergoki satu pelaku bernama Ridwanto alias P. Fandi di petak 16B sedang mengangkut batu galian C sebanyak 4 sak dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Bravo," tuturnya.
Petugas gabungan kemudian mengamankan Ridwanto dan mengembangkan kasus itu dan pelaku mengaku disuruh oleh Nawari, sehingga petugas gabungan langsung menangkap Nawari yang juga berada tidak jauh dari lokasi. "Keduanya ditahan bersama barang bukti 4 sak batu galian C di Polsek Sempolan untuk proses penyidikan lebih lanjut karena melakukan penambangan emas tanpa izin," katanya.
Keduanya diancam dengan Pasal 17 ayat(1) huruf a, b Jo pasal 89 ayat (1) KE a, b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Salah seorang pelaku, Ridwanto mengaku hanya disuruh oleh rekannya Nawari untuk menambang di petak 16B RPH Perhutani di Desa Pace karena banyak beredar informasi kandungan emas di sana. "Saya hanya sekali menambang emas di sini dan itu pun disuruh oleh Nawari," katanya singkat.