Jumat 27 Feb 2015 20:18 WIB

Sopir Truk Galon Jadi Tersangka

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Irfan Fitrat
Anggota Satlantas Polres Semarang memeriksa truk pengangkut galon air mineral yang mengalami kecelakaan dengan menabrak sejumlah kendaraan dan toko bangunan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Pasar Babadan, Kabupaten Semarang, Kamis (26/2).
Foto: Bowo Pribadi
Anggota Satlantas Polres Semarang memeriksa truk pengangkut galon air mineral yang mengalami kecelakaan dengan menabrak sejumlah kendaraan dan toko bangunan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Pasar Babadan, Kabupaten Semarang, Kamis (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN – Polres Semarang menetapkan sopir truk pengangkut galon air mineral, Mohammad Muhsin (27), sebagai tersangka terkait kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Pasar Babadan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Truk yang dikemudikan Muhsin menabrak beberapa kendaraan sebelum menghantam toko bangunan, Kamis (26/2).

“Benar,  hari ini (Jumat) kami menetapkan sopir truk sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Semarang,” kata Kasatlantas Polres Semarang, AKP Yudha Widiatmoko, Jumat (27/2). Kecelakaan itu mengakibatkan kernet truk meninggal di lokasi kejadian dan lima orang mengalami luka-luka. Sementara sopir mengalami luka ringan. 

Kanit Laka Satlantas Polres Semarang, Iptu Faris Budiman, sebelumnya mengatakan, pengemudi truk bernomor polisi H 1777 DH tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya. Rem kendaraan diduga blong. Awalnya, kata dia, truk menabrak mobil Honda Jazz bernomor polisi B 8133 TO. Truk bermuatan air mineral setara 17 ton itu kemudian masih melaju dan menyambar sepeda motor Honda GL Pro bernomor H 4170 YC yang terparkir di depan toko.

Truk juga, kata Faris, menabrak dua sepeda motor Honda Vario masing-masing bernomor H 5788 NC dan H 6288 KV yang berjalan searah. “Laju truk ini baru berhenti setelah menabrak toko bangunan di sisi sebelah kiri jalan raya. Namun, sebelumnya juga sempat menabrak Mitsubishi Colt T 120 SS pikap bernomor polisi H 1840 KZ,” kata dia. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement