REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah berpendapat, Indonesia jangan sampai mengeluarkan pernyataan negatif soal eksekusi mati penyelundup narkoba.
Sebab menurut Reza, Pemerintah Indonesia sudah melontarkan pernyataan negatif saat hendak mengeksekusi terpidana mati dari negara lain. “Bulan sekian ada sekian orang lagi,” ujar Reza menyebutkan pernyataan negatif dari Pemerintah Indonesia, Jumat (27/2).
Kepada ROL, ia berpendapat, tidak hanya dengan Australia, pernyataan itu bisa menyinggung kepala negara lain dan memicu memburuknya hubungan dengan dunia internasional.
Ia menyarankan, ketika eksekusi mati dan berbicara kepada media, Pemerintah Indonesia harusnya mengeluarkan pernyataan hukum yang berlaku. Sehingga negara lain bisa memaklumi dan menghormati Indonesia yang sedang menegakkan hukum.
“Indonesia harusnya keluarkan pernyataan sesuai hukum yang diberlakukan,” kata Reza.