Kamis 26 Feb 2015 20:15 WIB

KPK Siap Hadapi Seluruh Gugatan Praperadilan

Konpres Pimpinan KPK. (dari kiri) Plt Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki dan Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (25/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Konpres Pimpinan KPK. (dari kiri) Plt Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki dan Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak gentar menghadapi kemungkinan akan banyaknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi.

"Kami siap menghadapinya," kata pelaksana tugas (plt) Pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (26/2).

Johan mengaku KPK telah menyiapkan strategi untuk menghadapi banyaknya praperadilan yang diajukan kepada KPK, pascapraperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan. "Kami sedang menyiapkan strategi untuk menghadapi maraknya permohonan praperadilan," ujarnya.

Ia menambahkan, KPK mempersilahkan siapapun tersangka korupsi untuk mengajukan praperadilan. "Meski demikian, KPK menghormati langkah pihak-pihak yang mengambil langkah praperadilan," ucap Johan.

Seperti diketahui, hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Seperti ingin mengikuti jejak Budi Gunawan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 23 Februari, karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dilakukan secara semena-mena.

Selain Budi Gunawan dan Suryadharma, mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana juga berencana mengajukan praperadilan. Sutan adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement