Kamis 26 Feb 2015 17:21 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Terpidana Mati asal Nigeria Dikembalikan ke Nusakambangan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
 Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Terpidana mati kasus narkoba warga Nigeria Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, dikembalikan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Nusakambangan. Sebelumnya, Silvester diciduk BNN dari selnya di LP Pasir Putih Nusakambangan, karena diduga menjadi otak pengendali peredaran narkoba di luar LP.

Silvester yang menurut Kejaksaan Agung menjadi salah satu napi yang akan dieksekusi dalam eksekusi tahap dua ini, dikembalikan Nusakambangan, Kamis (26/2) siang. Dia dikembalikan ke bersama Riyadi alias Yadi alias Andi, yang juga merupakan teman satu sel dengan Silvester. Andi ikut diciduk petugas BNN, karena diduga menjadi tangan kanan Silvester dalam mengendalikan peredatan narkoba dari LP Pasir Putih.

Kedua napi yang antar dengan dua mobil jenis Avanza dan Innova berpelat nomor polisi Jakarta, tiba dermaga Wijayapura yang menjadi tempat penyeberangan resmi ke Pulau Nusakambangan, pukul sekitar pukul 13.00. Sebelum dua kendaraan itu masuk ke kapal Pengayoman IV, beberapa orang tampak turun dari kedua mobil dan berjalan menuju pos penjagaan.

Seorang perempuan yang mengenakan rompi BNN, saat ditanya wartawan mengaku kedatangan mereka ke Nusakambangan memang untuk mengantar dua terpidana kasus narkoba yang selesai menjalani pemeriksaan. Namun dia enggan berkomentar lebih jauh tentang kedua napi tersebut.

Seperti ditehaui, Silvester dan Yadi sebelumnya diciduk petugas BNN Pusat pada 29 Januari 2015 karena diduga terkait dengan peredaran narkoba di Jakarta. Saat itu, petugas BNN menangkap seorang wanita bernama Dewi dengan berang bukti sabu sebanyak 7.622,9 gram. Saat dilakukan pemeriksan, Dewi menyebut-nyebut nama napi Nusakambangan, Silvester dan Yadi, sebagai pemilik narkoba tersebut.

Keterangan Dewi ini, makin memperkuat dugaan bahwa hukuman mati yang sudah dijatuhkan terhadap Silvester tidak membuatnya jera mengendalikan narkoba. Pada November 2012, Mustofa juga diketahui mengendalikan dua kurir bernama Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu seberat 2,4 kg dari Papua Nugini ke Indonesia. n eko widiyatno

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement