REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI-- Tim Opsnal II Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap lima orang diduga pengedar narkoba jenis ganja kering dimana dua pelaku masih anak dibawah umur.
"Kelima pelaku pengedar ganja yang diamankan polisi itu adalah Beni Adia Wijaya (31), Septiadi (30) dan Giantar (21), sementara anak dibawah umur bernama M Rino Pranata (16) dan M Fahrul Rozi (15)," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Kamis (26/2).
Kelima pelaku ditangkap polisi dikawasan Perumahan Widya Indah 2 Blok H RT 17, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecematan Jambi Selatan. Para pelaku ditangkap secara bersamaan oleh anggota polisi setelah mereka disergap di dalam kamar rumah di perumahan tersebut.
Penangkapan kelima pelaku itu dilakukan setelah tim melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli dan salah satu pelaku pengarahkan agar kepolsian yang ingin melakukan pembelin datang ke perumahan Widya Indah.
Penyamaran sebagai pembeli dilakukan, setelah tim mendapatkan dari masyarakat jika diperumahan tersebut sering kali dijadikan sebagai temapt transaksi narkotika jenis sabu dan ganja. Saat dilakukan penggrebekan, kelima pelaku sedang membungkus ganja yang dibelinya dari Pulau Pandan sebanyak dua bungkus dan ganja itu dibungkus kedalam aplop untuk dijual kembali di peruamahan tersebut.
Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima tersangka. Disamping itu tim juga melakukan pengembangan dimana dan dengan siapa pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
Polisi juga melakukan tes urine kelima pelaku dan melakukan uji sample barang bukti yang telah diamankan di BPOM Jambi dan kasusnya masih terus dikembangkan lagi.