REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijana menyatakan harusnya Kementerian BUMN memberi peringatan keras pada Dirut Angkasa Pura II (AP). Hal itu menyusul tindakan AP II yang justru memberi pinjaman dana refund pada Lion Air saat peristiwa delay besar-besaran, beberapa waktu lalu.
Politikus Partai Demokrat itu mengaku heran dengan sikap Menteri BUMN, Rini M Soemarno. Hal ini terkait dukungannya pada tindakan yang dilakukan oleh AP II. Padahal, kata dia, tindakan AP II harus merujuk pada UU No 19 Tahun 2003 terkait BUMN. Di Pasal 5 ayat 3 menyebutkan, kata dia, pengeluaran dana perusahaan harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Jangan-jangan Bu menteri (Rini Soemarno, red) tak tahu terkait dengan aturan ini,” ujarnya, Kamis (26/2).
Dia mengharapkan, minimal, ada teguran terkait hal tersebut. Jika mentri BUMN mendukung tindakan AP II, katanya, justru itu lucu. Sebab sudah jelas jelas, katanya, tindakan itu melanggar UU BUMN.
Sebelumnya Dirut AP II Budi Karya Sumadi mengatakan, bentuk dana yang dicairkan dalam bentuk business to business ini bermula dari suasana genting di bandara yang membuat AP II selaku pengelola bandara harus segera mengambil kebijakan secara cepat.
Berdasarkan faktor kemanusian itu, AP II memutuskan mengucurkan dana Rp 4 miliar untuk refund tiket calon penumpang.