Kamis 26 Feb 2015 04:10 WIB

Gugatan Djan Faridz Diterima, Kubu Romy Terancam

 Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (ketiga kiri) bersama pengurus DPP PPP menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-42 PPP di Kantor PPP Jakarta, Senin (5/1).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (ketiga kiri) bersama pengurus DPP PPP menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-42 PPP di Kantor PPP Jakarta, Senin (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Diterimanya gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan Suryadharma Alia oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya oleh Menteri Hukum dan HAM. akan berdampak pada dukungan PPP di koalisi pemerintahan yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Dengan keputusan ini, PPP kubu Romahurmuziy terancam keberadaannya di dalam pemerintah," nilai Direktur PolcoMM Institute Heri Budianto, Kamis (26/2).

Keputusan ini, ujarnya, jelas akan mempengaruhi keberadaan dukungan KIH di parlemen dan pemerintahan. Tidak itu saja, ini juga akan mempengaruhi komposisi DPW-DPW tingkat I dan tingkat II di seluruh Indonesia.

“Ini juga akan berpengaruh pada persiapan PPP di pilkada serentak. Apalagi penyaringan calon yang siap berlaga di pilkada sudah dibuka sesuai dengan rekomendasi mukernas minggu lalu,” papar Heri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement