Rabu 25 Feb 2015 20:17 WIB

Ribuan Pecandu Narkoba Direhabilitasi BNN

Pecandu narkoba (ilustrasi).
Foto: axisresidentialtreatment.com
Pecandu narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Sedikitnya 1.500 pengguna narkoba di Maluku akan direhabilitasi gratis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2015. Tujuan rehabilitasi itu guna menyukseskan Indonesia Bebas Narkoba 2015.

Kepala BNN Maluku Benny Pattiasina di Ambon, Rabu (25/2) mengatakan, jumlah tersebut merupakan kuota yang telah ditentukan secara nasional dalam rangka reorientasi stretegi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Perdagangan Gelap Narkoba (P4GN), di mana pengguna narkoba harus mendapatkan rehabilitasi hingga sembuh.

Dari 1.500 orang korban narkoba di Maluku yang direhabilitasi gratis, 1.200 orang diprogramkan untuk menjalani rawat jalan. Sedangkan 300 orang akan mendapatkan perawatan inap.

Guna mendukung kelancarannya, Benny mengatakan pihaknya telah mengomunikasikannya dengan berbagai institusi agar dapat membantu menyediakan tempat untuk pelaksanaannya, di antaranya RSUD Dr Haulussy, RS Tulehu, Rindam XVI/Pattimura, Lapas Ambon, dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD).

"Presiden menetapkan BNN secara nasional harus merehabilitasi 100 ribu orang pada tahun ini. Jumlah ini dibagi ke Departemen Kesehatan mendapatkan jatah 15.000 orang, Departemen sosial sekitar 11.000 orang, BNN Pusat ada 7.000 lebih, sisanya diserahkan ke provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Dikatakannya, dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan menemui Pemerintah Provinsi Maluku untuk membicarakan program tersebut, sehingga nantinya bisa digelar rapat koordinasi dengan pemerintah di 11 kabupaten/kota agar mereka siap menggerakan seluruh komponen di wilayah masing-masing.

"Sekarang ini sudah dimulai dengan pembinaan sumber daya, secara bertahap tenaga-tenaga pendukung akan dilatih untuk bisa melakukan perawatan pengguna narkoba. Untuk tahap pertama kami mengirimkan satu orang dari sini dan Badan Narkotika Kota (BNK) Tual," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement