Rabu 25 Feb 2015 18:53 WIB

Ini Komentar MA Soal 'Sarpin Effect'

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Suhadi mengatakan, Mahkamah memandang putusan praperadilan merupakan putusan hakim. Dimana putusan hakim merupakan sebuah produk hukum.

Menyikapi kontroversi terhadap putusan praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan yang dikeluarkan Hakim Sarpin Rizaldi, MA menurut Suhadi tetap merujuk pada norma hukum yang berlaku. Bahwa kebebasan dan independensi hakim dalam mengambil sebuah keputusan dijamin dalam UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU Mahkamah Agung.

"Yang menyatakan bahwa setiap pengawasan itu selalu ada klausul tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam menangani perkara. Dengan demikian putusan itu merupakan putusan hakim yang harus dihormati," katanya di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/2).

Namun, menurutnya MA juga tidak menutup mata atas reaksi berbagai kalangan masyarakat atas putusan Hakim Sarpin. Terlebih putusan praperadilan itu memicu beberapa Tersangka lain mengajukan gugatan praperadilan serupa.

Hanya saja, hingga saat ini menurutnya MA belum bisa mengambil sikap. MA melalui Badan Pengawas MA baru memproses laporan masyarakat yang mengadukan dugaan penyelundupan hukum oleh Hakim Sarpin.

Sebelumnya dikabarkan Presiden Joko Widodo meminta MA untuk mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur tentang pengajuan praperadilan. Termasuk aturan yang mengatur apakah putusan praperadilan bisa diajukan Peninjauan Kembali,

Ia melanjutkan, MA hingga saat ii belum menerima secara resmi permintaan presiden tersebut. Namun, pimpinan MA akan memperhatikan serta meneliti permintaan tersebut.

"Kami belum dapatkan informasi apakah permintaan tersebut dalam bentuk tertulis atau bagaimana. Baru nanti diteliti oleh MA apakah permintaan itu layak diterima atau tidak kemudian MA mengambil regulasi yang perlu tentang itu," jelasnya.

Jika memang ditemukan unsur penyelundupan  hukum atas putusan praperadilan tersebut, MA baru bisa memutuskan kebijakan untuk mengatur kelanjutan putusan tersebut.

Namun, Suhadi enggan memastikan apakah kebijakan itu berupa menerbitkan Surat Edaran MA untuk memabatasi praperadilan.

"Kami tidak bisa berasumsi. Jadi nanti bagaimana ke depan nanti lembaga akan memutus tentang hal itu," ujarnya.

Setelah Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, beberapa orang yang berperkara hukum berencana mengajukan gugatan serupa.

Salah satunya, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Suryadharma menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama dari tahun 2012 hingga 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement