REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menilai tindakan PT Angkasa Pura II (Persero) memberikan dana talangan pembayaran kembali (refund) tiket penumpang Maskapai Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, tidak memiliki dasar hukum dan janggal.
Ia menyebutkan ada beberapa alasan mengapa kebijakan itu merupakan tindakan yang tidak memiliki payung hukum dan aneh. “Pertama, pemberian dana talangan itu tidak ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Di RKAP dinyatakan bahwa AP II bukan lembaga keuangan dan bisa memberikan pinjaman uang kepada siapapun itu,” katanya kepada ROL, di Jakarta, Selasa (24/2).
Apalagi, kata dia, Lion Air hanyalah perusahaan swasta. Ia menyontohkan ketika karyawan maskapai BUMN Merpati Nusantara Airlines yang menuntut pembayaran gaji, pihak manajemen perusahaan tidak memberikan hak mereka atau dana talangan.