Selasa 24 Feb 2015 09:41 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Yusril: Kecil Peluang Batalkan Keputusan Presiden Soal Bali Nine

Rep: Ratna Ajeng T/ Red: Erik Purnama Putra
Dua terpidana mati Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Foto: Reuters
Dua terpidana mati Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terpidana mati Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dapat dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan pekan ini, melalui hasil sidang PTUN Jakarta pada Selasa (24/2), meski pengacara berusaha naik banding.

Dilansir dari Sydney Morning Herald‎, hingga saat ini, pengacara kedua terpidana pengedar narkoba Bali Nine tersebut masih berusaha untuk membatalkan putusan mengenai grasi dari Presiden Jokowi. Mereka mengalami kendala karena putusan terpidana mati sebelumnya Schapelle Corby mendapatkan grasi dari presiden.

Kelompok antinarkoba sempat mengajukan banding pada 2012 lalu untuk membatalkan grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun pengadilan memutuskan tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan grasi.

Mantan menteri kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peluang membatalkan keputusan Presiden sangat kecil bagi Chan dan Sukumuran. "Grasi adalah keputusan yang dibuat presiden sebagai kepala negara, ini tidak bisa banding di pengadilan," ujar Yusril.

Pihaknya pernah mencoba banding soal Corby. Tetapi PTUN menolak kasus ini karena bukan masalah perdata. Corby mendapatkan grasi bebas dari penjara. Saat ini dia berada di luar penjara di Bali dan baru diizinkan kembali ke rumahnya 2017.

Corby ditangkap 2004 lalu karena berusaha menyelundupkan 4 kilogram ganja melalui bandara Denpasar. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement