REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku tidak masalah dengan ditolaknya permohonan kasasi dirinya hingga hukumannya tetap seumur hidup.
"Kita terima saja lah. Kita bisa PK (Pengajuan Kembali) dan Grasi. Kita jalani saja," ujar Akil seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/2) malam.
Akil berkata, dirinya akan segera mengajukan PK karena tidak ada batas waktu untuk mengajukan PK, "Insya Allah, kita jalani dulu kan sudah inkrah. PK kan tidak ada batas waktu," ucapnya.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar hingga hukumannya tetap seumur hidup. Anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap membenarkan penolakan permohonan kasasi tersebut.
"Permohonan kasasi M Akil Mokhtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," katanya.
Demikian pula permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukumannya ditambah dengan membayar denda sebesar Rp10 miliar, tidak dikabulkan.
Krisna Harahap menjelaskan, permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mokhtar adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.