Selasa 24 Feb 2015 07:00 WIB

Pemerintah Didesak Batalkan Kerja Sama Penguasaan Air

Mata air
Mata air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mendesak pemerintah untuk membatalkan kerja sama terkait penguasaan sumber-sumber air di Tanah Air terutama prusahaan- perusahaan asing.

"Kami mendesak pemerintah agar menghentikan segala perjanjian kerja yang membuat sumber air menjadi sulit diakses masyarakat," ujar Din Syamsuddin di Jakarta, Senin (23/2).

Ia mengatakan, saat ini terdapat beberapa perusahaan asing yang menggunakan air Indonesia sebagai pemasukan utama bisnis mereka, yang mana kegiatan ini dilakukan dengan membatasi penggunaan sumber air pada masyarakat.

Oleh karena itu, Din mengimbau pemerintah tegas melaksanakan pembatalan hubungan kerja sama yang dilakukan dengan perusahaan nasional maupun internasional.

Setelah landasan hukum mengenai privatisasi sumber air, yaitu Undang-Undang Nomor tujuh Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) ini dihilangkan, maka pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi rancangan peraturan yang kemudian akan dibuat untuk mengganti UU tersebut agar memihak pada rakyat, ucap Din.

"Air sangat penting bagi kehidupan kita sampai ratusan tahun ke depan, sehingga jangan sampai air dan tanah kita dirampok pihak luar," ujar ia.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menggugat sejumlah pasal dan ayat yang ada di dalam Undang-Undang Sumber Daya Air pada 24 September 2013. Permohonan gugatan UU SDA yang telah diajukan sejak satu tahun lebih tersebut dikabulkan MK, dimana putusan tersebut kemudian menghilangkan kekuatan hukum yang mengikat pada UU itu.

Dengan diterimanya permohonan gugatan yang diajukan Muhammadiyah ini, kesempatan perusahaan swasta melakukan komersialisasi pada air di Indonesia diharapkan menjadi tertutup. Permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 ini juga didukung beberapa kelompok, di antaranya para juru parkir, pedagang kaki lima, dan beberapa tokoh masyarakat.

Pada 18 Februari 2015, permohonan tersebut dikabulkan melalui putusan Ketua MK Arief Hidayat yang membatalkan kekuatan hukum pada UU SDA tersebut dan memberlakukan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement