Senin 23 Feb 2015 15:18 WIB

Polda Sulselbar Jadwalkan Panggilan Kedua Pemeriksaan Samad Besok

Ketua KPK, Abraham Samad menyapa wartawan usai menggelar jumpa pers terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2) malam. (Antara/Sigid Kurniawan)
Ketua KPK, Abraham Samad menyapa wartawan usai menggelar jumpa pers terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2) malam. (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menjadwalkan panggilan kedua terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad pada Selasa (24/2) untuk diperiksa.

"Besok panggilan kedua terhadap AS di Polda Sulselbar," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Senin (23/2).

Pihaknya berharap Samad bisa menghadiri panggilan keduanya ini setelah panggilan pemeriksaan sebelumnya tidak hadir. "Kita berharap AS hadir dalam pemeriksaan itu. Andai tidak bisa datang, tentu harus ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Ya, kita lihat saja besok," ujarnya.

Polda Sulselbar telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan seorang perempuan bernama Feriyani Lim beberapa waktu lalu.

 

Atas perbuatannya, Samad dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 24 Tahun 2013. "Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara," kata Rikwanto.

Polda Sulselbar sebelumnya telah menetapkan Feriyani sebagai tersangka dalam kasus itu. Kemudian, Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim Polri atas kasus yang sama. Tetapi Bareskrim kembali melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Dalam kasus yang terjadi pada 2007 itu, Samad diduga telah memalsukan KTP dan KK milik Feriyani untuk keperluan pembuatan paspor.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement