Sabtu 21 Feb 2015 18:18 WIB

Brasil Perlu Tahu Jika Indonesia Darurat Narkoba

?Petugas kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja saat konferensi pers hasil penangkapan ganja Aceh di Polres Jakarta Barat, Jumat (13/2).   (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
?Petugas kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja saat konferensi pers hasil penangkapan ganja Aceh di Polres Jakarta Barat, Jumat (13/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik internasional, Ali Munhani menuturkan, Pemerintah Brasil perlu diberitahu jika Indonesia saat ini darurat narkoba. Karenanya, warga negara Brasil yang menjadi gembong narkoba terpaksa dijatuhi hukuman mati guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

 Ia mengatakan Pemerintah Indonesia perlu berdialog secara mendalam dengan Pemerintah Brasil untuk memberitahukan situasi darurat narkoba yang dihadapi bangsa Indonesia akibat peredaran narkoba yang melibatkan masyarakat dan akarnya berasal dari penjualan narkoba dari berbagai pengedar.

"Jangan sampai putusan hukuman mati dari Presiden Joko Widodo berdampak pada domestik ekonomi," katanya di Jakarta, Santu (21/2).

Jika tidak diambil langkah diplomasi, dikhawatirkan dapat berdampak pada pemutusan hubungan bilateral dan bangsa Indonesia akan kehilangan banyak dari segi ekonomi seperti embargo perdagangan.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sangat menyesalkan tindakan Pemerintah Brasil yang secara mendadak menunda penyerahan surat kepercayaan (credentials) Duta Besar Indonesia untuk Brasil Toto Riyanto.

"Cara penundaan penyerahan credentials yang dilakukan oleh Menlu Brasil secara tiba-tiba pada saat Dubes designate RI untuk Brasil telah berada di istana Presiden Brasil merupakan suatu tindakan yang tidak dapat diterima oleh Indonesia," kata Kemenlu dalam pernyataan yang dimuat di laman resminya, www.kemlu.go.id, Jakarta, Sabtu.

Penundaan itu terjadi setelah Toto Riyanto diundang secara resmi untuk menyampaikan surat kepercayaan pada upacara di istana Presiden Brasil pada Jumat (20/2) pukul 09.00 waktu setempat.

Kemenlu memanggil Duta Besar Brasil untuk Indonesia pada Jumat (20/2) pukul 22.00 WIB, untuk menyampaikan protes keras terhadap tindakan tidak bersahabat tersebut sekaligus menyampaikan nota protes.

Pernyataan resmi itu juga menyebutkan bahwa sebagai negara demokratis yang berdaulat dan memiliki sistem hukum mandiri serta tidak memihak, tidak ada negara asing atau pihak mana pun yang dapat mencampuri penegakan hukum di Indonesia. "Hal itu juga berlaku pada penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran narkoba," kata Kemenlu mengakhri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement