Jumat 20 Feb 2015 22:32 WIB
Kisruh Lion Air

Kemenhub Hentikan Sementara Izin Rute Baru Lion Air

Lion Air
Lion Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menghentikan sementara pengajuan izin rute baru Lion Air karena keterlambatan penerbangan yang menyebabkan penumpang terlantar berhari-hari sejak Rabu (18/2).

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Jumat, mengatakan penghentian izin rute tersebut akan terus diberlakukan hingga ada komitmen soal standar prosedur pengoperasian (SOP) pelayanan yang baik kepada penumpang.

"Soal sanksi nanti kita rapat, paling tidak sekarang pengajuan izin rute baru dari Lion Air kita hentikan dulu. Terhitung mulai sekarang, pokoknya disetop," katanya.

Jonan mengatakan telah memanggil pihak Lion Air untuk bertemu dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terkait hal tersebut.

Dia mengatakan terkait sanksi, pihaknya merujuk apa yang telah diatur oleh undang-undang, seperti standar pelayanan minimum dalam hal ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Kalau itu melanggar, kita temukan ya kita kenakan sanksi, denda, surat peringatan dan sebagainya. Kita sudah buat standar pelayanan itu, itu saja yang harus diikuti semua operator," katanya.

Jonan juga mempersilakan kepada penumpang apabila merasa kurang puas dengan sanksi tersebut untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

"Jadi, itu enggak bisa regulator yang gugat," katanya.

Dia mengatakan dalam pemanggilan Lion Air akan diminta untuk memaparkan mengenai tata cara penanganan penumpang dengan baik.

Hal itu dinilai penting menurut Jonan karena maskapai milik salah satu Dewan Petimbangan Presiden (Wantimpres) Rusdi Kirana itu, memiliki jumlah penumpang yang banyak.

"Ini harus ada SOP penanganan krisis terhadap pelanggan, seperti Garuda Indonesia ada, KA ada, Pelni ada. Ini 'kan bukan perusahaan kecil," katanya.

Saat ini, Jonan mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar semua penumpang bisa terfasilitasi, baik itu pengembalian uang dari pembelian tiket (refund), atau pengalihan penerbangan dengan maskapai lain.

"Kalau Lion Air tidak siap, uangnya dibantu Angkasa Pura II, dipinjamkan," katanya.

Dia menegaskan soal ganti rugi tetap tanggung jawab maskapai, bukan ranah pemerintah.

"Bantuan secara finansial menjadi tanggung jawab Lion Air karena bukan tanggung jawab pemerintah dalam urusan ini," katanya.

Keterlambatan karena masalah teknis penerbangan Lion Air itu mengakibatkan penumpang terlantar di Bandara Soekarno-Hatta sejak Rabu (18/2) sore.

Kekacauan dalam manajemen maskapai "low cost carrier" itu membuat sebagian besar penumpang murka, hingga merusak kantor Lion Air, memblokir jalan di bandara bahkan mengepung pesawat yang terparkir di apron Terminal 3 Bandara Soetta.

Untuk menghindari hal terburuk kembali terjadi, akhirnya pihak Lion Air membatalkan seluruh penerbangan pada Jumat (20/2) mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement