Jumat 20 Feb 2015 17:09 WIB

APPSI Desak Aturan Pemda Diperjelas

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (kiri) dan Walikota Bandung. Ridwan Kamil (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, (3/2).( Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (kiri) dan Walikota Bandung. Ridwan Kamil (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, (3/2).( Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendesak aturan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperjelas.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang juga salah satu Dewan Pengurus APPSI, aturan turunan atau implementasi dari UU tersebut harus segera dibuat. Agar, tidak terjadi situasi yang mengambang atau tidak jelas dari penerapan UU tentang Pemda ini.

Sebab, kata Heryawan, ada sejumlah konsekuensi dari dibuatnya undang-undang tersebut. Seperti, kewenangan pusat yang turun ke provinsi atau sebaliknya. Ada pula, sejumlah kewenangan kabupaten/kota yang naik ke provinsi atau sebaliknya.

Untuk itu, Heryawan ingin pemerintah pusat agar dapat segera membuat aturan implementasinya. "Kami khawatir, kalau ada situasi yang ngambang terlalu panjang, katakanlah sampai 2017 bahaya itu," ujar Heryawan belum lama ini.

Menurut Heryawan, nanti situasinya akan mengambang. Sebab, secara undang-undang sudah diserahkan ke hierarki atau level pemerintahan yang lain, tapi belum ada aturan implementasinya. Apalagi, belum ada aturan turunan undang-undangnya.

"Itu akan segera kami bahas dan pemerintah pusat harus mempercepat," katanya.

Heryawan mengatakan, masalah aturan turunan UU Pemda tersebut, akan dibahas pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2015 di Kota Ambon. Rakernas ini, akan fokus membahas strategi implementasi dari UU tersebut.

Materi lainnya yang akan dibahas, kata dia, seputar rekomendasi penguatan konsolidasi serta hierarki aparat pemerintah mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Selain itu, kata dia, di rakernas mendatang Jawa Barat kemungkinan akan memberikan usulan kajian tentang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Di situ jelas, bahwa ketika ada dugaan pelanggaran, baik itu dugaan hasil temuan pemeriksa atau laporan dari masyarakat kepada penegak hukum. Maka, penegak hukum tidak serta merta melakukan penyelidikan, apalagi penyidikan.

Tetapi, harus diserahkan dulu kepada aparat pengawaas internal pemerintah. Baik BPKP atau inspektorat di masing-masing daerah untuk melakukan telaahan terlebih dahulu. "Ketika telaahannya tidak ada masalah, ya sudah tidak ada masalah (selesai),” katanya.

Rakernas APPSI tersebut, akan diselenggarakan di Kota Ambon, Provinsi Maluku Utara pada tanggal 26 – 28 Februari 2015 nanti. Rencananya, akan dibuka langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Rakernas APPSI tahun ini akan mengusung tema 'Konsolidasi Pemerintah Daerah Menyongsong Implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement