Jumat 20 Feb 2015 15:54 WIB

Bareskrim Selidiki Laporan Terhadap Denny Indrayana

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (kiri) berbincang dengan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Refly Harun (kanan) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (kiri) berbincang dengan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Refly Harun (kanan) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan saat ini penyidik Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan dari Andi Syamsul Bahri yang melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Laporan itu (Denny Indrayana) sedang kami tindaklanjuti, masih penyelidikan," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/2).

Sampai saat ini, kata Waseso, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi baik yang diajukan oleh pelapor maupun saksi lainnya yang mendukung laporan tersebut. "Masih penyelidikan ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan bukti-bukti juga sudah dikumpulkan," paparnya.

Perlu diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1) lalu. Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum dengan nomor laporan. LP/166/2015/Bareskrim.

Atas laporan tersebut Denny terancam dijerat pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement