Jumat 20 Feb 2015 12:15 WIB
Gugatan BG dikabulkan

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Putusan Praperadilan BG

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan. Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu dinilai menabrak KUHAP.

"Sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap hasil praperadilan (Komjen BG) kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (20/2).

Sikap tersebut diambil KPK setelah melakukan pengkajian dan meminta pertimbangan beberapa pakar terkait langkah hukum yang bisa ditempuh. Keputusan untuk melakukan kasasi diambil pada Rabu (18/2).

Rencananya, hari ini lembaga antikorupsi ini resmi menyampaikan memori kasasi ke MA. Upaya kasasi ini langsung dikomandoi oleh Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang yang juga menjadi kuasa hukum KPK dalam sidang praperadilan.

Beberapa waktu lalu, sejumlah ahli hukum dari berbagai universitas berkumpul di gedung KPK. Salah satu hal yang didiskusikan yakni terkait langkah hukum yang bisa dilakukan dalam merespon hasil putusan sidang praperadilan Budi Gunawan.

Mereka yang hadir yakni guru besar hukum tata negara UGM Denny Indrayana, pakar hukum tata negara UI Refly Harun, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, dan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar.

Seperti diketahui, hakim tunggal sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan. Sarpin mengabulkan dua permohonan dari empat yang dimohonkan kuasa hukum Budi Gunawan.

Pertama, penetapan tersangka oleh KPK diputuskan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan karena kapasitasnya saat itu tidak termasuk golongan penegak hukum atau penyelenggara negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement