Kamis 19 Feb 2015 21:00 WIB

Ruhut: Jika Presiden Ajukan Perppu Soal Konflik KPK-Polri, DPR Pasti Terima

Rep: c05/ Red: Bilal Ramadhan
Ruhut Sitompul.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ruhut Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Anggota DPR RI Komisi III Ruhut Sitompul menyatakan DPR RI pasti akan menerima peraturan pemerintah pengganti undang-undang (peraturan pemerintah pengganti undang undang)  yang dibuat oleh presiden. Hal ini sebagai wujud tanggung jawab parlemen pada masa depan pemberantasan korupsi ke depan.

Politisi Partai Demokrat ini menyatakan tak mungkin parlemen mau memperkeruh suasana politik yang sudah terjadi saat ini. Politik di Indonesia, kata Ruhut, sudah cukup gaduh akan kisruh KPK-Polri. “Gak mungkinlah kita tambah tambah kegaduhan itu dengan menolak perppu,” kata dia, Kamis (19/2).

Dia menyebutkan situasi KPK saat ini sudah darurat. Dengann hanya tersisa dua komisioner, kata dia,  lembaga ini akan menjadi pincang secara keberjalanan. Maka dari itu, perppu ini menjadi kewajiban bagi DPR RI untuk mendukungnya. “Hal ini agar keberjalan KPK menjadi normal kembali,” ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (18/2) Jokowi memutuskan untuk memberhentikan secara sementara Abraham Samad dan juga Bambang Widjoyanto. Selanjutnya untuk mengisi kekosongan yang ada, presiden menunjuk tiga nama untuk menjadi Plt KPK. Nama tersebut yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi Sp, Indriyanto Seno Adji. Presiden juga nantinya akan mengeluarkn perppu terkait Plt Kepemipinan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement