Jumat 27 Feb 2015 08:55 WIB

JK: Penegakan Hukum tak Boleh Dicampuri Emosi Pribadi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Wapres Jusuf Kalla didampingi Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wapres Jusuf Kalla didampingi Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyesalkan terjadinya perselisihan antara dua lembaga antara KPK dan Polri. Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi pemerintah tersebut tak boleh dicampuri oleh emosi pribadi.

Selain itu, Kalla juga menilai seharusnya penyelesaian konflik tersebut juga tak dicampuri oleh emosional politik. Pengalaman KPK-Polri, lanjutnya, suatu pengalaman yang baik bahwa penegakan hukum ini tidak boleh dicampuri dengan emosional pribadi.

"Jangan dicampuri dengan emosional politik karena itu yang terjadi. Bila dicampuri emosional pribadi, emosional politik maka akan terjadilah seperti itu," kata JK di hadapan para gubernur seluruh Indonesia di Ambon, Maluku, Kamis (26/2) malam.

Ia pun berharap agar peristiwa seperti konflik KPK dan Polri tak terulang kembali. Penanganan perseteruan ini, kata Kalla, juga harus dijadikan pelajaran yang baik. Perseteruan antara KPK dan Polri dimulai sejak calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang diajukan oleh Presiden Jokowi ditetapkan menjadi tersangka.

Kemudian, Polri pun menetapkan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka. Konflik pun berkepanjangan hingga saat ini. Bahkan terakhir, Ketua KPK Abraham Samad juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, Jokowi menunjuk tiga Plt pimpinan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement