Sabtu 14 Mar 2015 01:00 WIB

Tim Sembilan: Konflik KPK-Polri Menuju Selesai

Wakil Ketua Tim Independen Jimly Asshiddiqie menjawab pertanyaan wartawan usai mengadakan pertemuan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Wakil Ketua Tim Independen Jimly Asshiddiqie menjawab pertanyaan wartawan usai mengadakan pertemuan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Tim Sembilan, Jimly Asshiddiqie menilai bahwa upaya penyelesaian konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri menuju arah penyelesaian.

"Kami diskusi mengenai isu kriminalisasi dan langkah-langkah yang sekarang sudah menunjukkan penyelesaian walaupun tidak bisa secepat yang kita harapkan," kata Jimly di gedung KPK Jakarta, Jumat (13/3).

Lima orang pimpinan KPK bertemu dengan tiga orang anggota Tim Sembilan yaitu Jimly Asshiddiqie, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Imam Prasodjo. Pada 2 Maret 2015, KPK resmi melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Selanjutnya pada Rabu (11/3) Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan bahwa kasus yang menyeret Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto ditunda sementara pemeriksaannya.

"Tapi sekarang baik KPK dan kepolisian sudah menghentikan semua tindakan hukum yang berkaitan dengan kasus-kasus pimpinan KPK juga sudah ditunda, ada yang sudah disetop yaitu yang masih dalam tahap penyelidikan dan dengan demikian kita syukuri ada proses peredaan dan jalan penyelesaian," ungkap Jimly.

Namun Jimly menolak menyebut penyelesaian tersebut sebagai barter. Terkait dengan masih adanya upaya pemanggilan Abraham oleh Polda Sulawesi Selatan Barat dan tidak ada upaya penghentian untuk penyidikan kasus penyidik KPK Novel Baswedan, Jimly juga tidak sepakat.

"Itu maksudnya retorikanya, jangan sampai disalahpahami, ini kan ditunda dalam rangka penyelesaian. Mungkin pemanggilan AS yang terakhir kali," tambah Jimly.

Sementara Imam Prasodjo berharap agar kasus BW dan AS tidak hanya ditunda tapi juga dihentikan. Imam juga menilai bahwa tindakan KPK dan Polri tersebut bukanlah barter kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement