Rabu 18 Feb 2015 14:40 WIB

Tiga Nama Ini Diangkat Sebagai Plt Pimpinan KPK

Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan karena terjadi masalah hukum terhadap dua pimpinan KPK, maka ia memberhentikan sementara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Sesuai aturan perundang-undangan Jokowi juga mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara terhadap keduanya.

Ia juga mengangkat, tiga nama Plt pimpinan KPK yaitu Indiarto Seno Aji, Johan Budi dan Taufiequrachman Ruki. Jokowi akan mengeluarkan tiga Perppu untuk mengangkat sebagai calon pimpinan KPK sementara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement