REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang berlandaskan azas intrepetatif hakim dinilai tidak tepat. Sebab, Hakim Sarpin malah mempersempit makna Undang-Undang.
Salah satu putusan Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan KPK tidak berwenang menyidik kasus Komjen Budi Gunawan karena dia bukanlah penegak hukum. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat berstatus sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir (Karobinkar) Mabes Polri.
Hakim Sarpin menilai, jabatan Karobinkar tersebut bukanlah sebagai penegak hukum, melainkan sebagai jabatan pembantu penyelenggara negara.
Dosen Hukum Pidana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ahmad Bahiej menilai Hakim Sarpin Rizaldi telah mempersempit makna penegak hukum yang tertuang dalam pasal 11 UU Nomer 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia menilai, jika Hakim Sarpin hanya menilai penegak hukum adalah penyidik di Bareskrim Polri. Maka hal tersebut tidak tepat.
"Penafsiran secara sempit penegak hukum itu adalah orang yang melakukan penyidikan yang ada di bareskrim, sedangkan yang lain tidak itu salah kaprah. Bagaimana nanti Polantas? nanti bisa saja dong masyarakat mengajukan praperadilan," jelas dia kepada ROL, Senin (17/2).
Staff Ahli LBH Anshor NU ini juga menuturkan jaksa polisi, hakim, termasuk KPK dan PPNS, semua adalah penegak hukum. Ia pun menyebut, dalam UU Tipikor pasal satu disebutkan barang siapa. Maka ini berlaku bagi semua orang siapa saja yang mendapat dana dari APBN ketika ia melakukan tindak pidana korupsi maka wajib untuk diperiksa dan diperkarakan.