Rabu 01 Mar 2023 21:33 WIB

Survei LSI Sebut Kepercayaan Publik Naik Terhadap Penegakan Hukum, Masa?

Sebanyak 35 persen publik menilai penegakan hukum sangat baik dan baik

Anak bermain di kawasan Tempat Pemakaman Umum di Jakarta, Senin (30/1/2023). Berdasarkan Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 28 kasus laporan penculikan anak sehingga pemerintah mengimbau orang tua untuk mengawasi anak saat beraktivitas diluar ruangan, serta mengajak Aparat Penegak Hukum untuk memastikan upaya terhadap perlindungan anak.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anak bermain di kawasan Tempat Pemakaman Umum di Jakarta, Senin (30/1/2023). Berdasarkan Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 28 kasus laporan penculikan anak sehingga pemerintah mengimbau orang tua untuk mengawasi anak saat beraktivitas diluar ruangan, serta mengajak Aparat Penegak Hukum untuk memastikan upaya terhadap perlindungan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) periode Februari 2023 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Tanah Air naik menjadi 35 persen jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

"Sebanyak 35 persen publik menilai penegakan hukum sangat baik dan baik," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanandalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga

Dalam survei tersebut, sebanyak 29,4 persen publik mengaku penegakan hukum termasuk kategori sedang, sementara 29,6 persen responden menilai kategori buruk dan sangat buruk serta 6,1 persen responden tidak menjawab.

"Pada Januari 2023, penegakan hukum dinilai baik dan sangat baik 32,6 persen. Posisinya mulai menaik," tambahnya.

Sementara itu, pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menilai positifnya kinerja Pemerintah dalam penegakan hukum tidak lepas dari peran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Pak Mahfud jadi penyelamat wajah hukum Pemerintah," kataBurhanuddin yang juga Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia tersebut.

Menurut dia, Mahfudmasih bisa "berselancar" dengan sering mengomentari kasus-kasus hukum yang mengemuka di tengah keterbatasan aparat penegak hukum.

Burhanuddin menyakini peran yang dimainkan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lebih banyak atas restu Presiden Joko Widodo daripada dilatarbelakangi motif kepentingan pribadi.

"Saya ragu manuver pribadi, apalagi posisi beliau sebagai menteri; sehingga otomatis harus berkoordinasi dengan presiden, tapikewenangannya terbatas," jelasnya.

Dia menilaiMahfudlebih kerap muncul sebagai perwakilan Pemerintah dalam membahas kasus-kasus hukum dibandingkan Jokowi. Hal itu karena Jokowi sudah mendapat penilaianpositif dari masyarakat di sektor penanganan perekonomian.

Kendati demikian, lanjutnya, Jokowi tetap mendapatkan "insentif" atas positifnya kinerja Pemerintah di bidang penegakan hukum berkat peran Mahfud.

"Catatan presiden itu soal hukum, apalagi beliau menyetujui UU KPK. Jadi, ada insentif bagi Presiden untuk kembalikan kepercayaan penegakan hukum," ujar BurhanuddinMuhtadi.

LSI melakukan survei tersebut pada 10-17 Februari terhadap 1.228 responden melalui sambungan telepon. Toleransi kesalahan (margin of error) survei tersebut sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement