Selasa 17 Feb 2015 06:46 WIB
Gugatan BG dikabulkan

Pascaputusan BG, Kejagung Hati-Hati Tetapkan Tersangka

Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan lebih berhati-hati dan cermat dalam menetapkan tersangka pascaputusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan atau BG.

"Ya, kami harus lebih hati-hati, lebih cermat, dalam segala hal penyidikan dan sebagainya. Ketika menetapkan orang sebagai tersangka ya harus hati-hati," katanya usai sidang kabinet di Istana Bogor, Senin (16/2) malam.

Menurut dia, Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan dengan masak-masak dalam menetapkan tersangka. "Dilihat dari segala aspek, sehingga tidak ada lubang-lubang kelemahan sedikitpun," katanya.

Hal ini diungkapkan HM Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan banyak tersangka yang akan mengajukan praperadilan usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menyatakan penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan tidak sah.

Hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi KPK yang mengatakan bahwa objek penetapan tersangka dalam praperadilan bukan kewenangan hakim, permohonan Budi Gunawan prematur, dan permohonan praperadilan tidak jelas karena bertentangan satu dengan yang lain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement