Senin 16 Feb 2015 13:32 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Ais: Kebenaran Tuhan Disampaikan Lewat Praperadilan BG

Red: Ilham
Aksi demo warnai sidang praperadilan BG di PN Jaksel.
Foto: Antara
Aksi demo warnai sidang praperadilan BG di PN Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Golkar, Ais Anantama Said menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan menjadi pelajaran sangat berharga bagi KPK. Putusan itu agar KPK tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ini pesan berharga bagi KPK untuk tidak semena-mena dan mempermalukan derajat orang dengan seenaknya," kata Ais kepada pers di Jakarta, Senin (16/2).

Dia mengatakan, KPK memiliki kewenangan dan kekuasaan yang amat besar sehingga selama ini tidak ada yang berani menggugatnya. Dia menilai upaya Budi Gunawan mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan langkah melakukan gugatan adalah langkah hukum yang benar.

"Kebenaran Tuhan telah disampaikan hari ini melalui sidang pengadilan di PN Jaksel itu," kata Ais.

Putra mantan Jaksa Agung Ali Said ini menambahkan, dirinya mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk mendukung langkah KPK memberantas korupsi. Dengan catatan, semua langkah hukum KPk haruslah sesuai UU dan prosedur yang benar, demi keadilan bagi setiap orang yang disangkakan oleh KPK.

Hakim tuggal Sarpin Rizaldi memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan termohon dalam hal ini Komjen Budi Gunawan dan menolak seluruhnya eksepsi termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Begitu juga objek penyelidikan, yakni karena Budi Gunawan tidak termasuk penyelenggara negara.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement