Senin 16 Feb 2015 11:29 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Jokowi tak Lecehkan DPR Jika tak Lantik BG

Rep: c02/ Red: Indah Wulandari
Presiden Jokowi.
Foto: Antara
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Presiden Jokowi setelah putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan ditunggu oleh masyarakat. Keputusannya untuk tidak melantik sang jenderal tersebut bakal menjadi bukti keberaniannya.

“Presiden tidak akan lecehkan paripurna DPR, sebab presiden punya kewenangan,”  kata pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Mochtar Pabottinggi, Senin (16/2).

Justru, menurutnya, jika Presiden melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri akan lebih menghasilkan masalah yang beruntun. Lantaran status tersangka Budi Gunawan tidak akan hilang setelah praperadilan.  

“Ini ukiran sejarah, jika presiden melantik seorang tersangka,” ujarnya.

Sebenarnya, Mochtar menilai, dari awal  presiden tidak perlu menunggu hasil sidang praperadilan BG untuk membuat keputusan. Lantaran Jokowi memiliki hak prerogatif untuk melantik, tidak melantik ataupun memecat seseorang dari jabatan Kapolri. 

DPR mengerti dan paham dengan hak prerogatif presiden tersebut. Sehingga, keputusan presiden untuk tidak melantik Budi Gunawan dimaklumi DPR. “Semuanya tergantung Presiden,” tegas Mochtar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement