Senin 16 Feb 2015 11:09 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Komisi III Minta Jokowi Lantik BG Jadi Kapolri

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indah Wulandari
Relawan Jokowi Indonesia menggelar aksi dukungannya terhadap pemerintahan Jokowi dan menuntaskan kasus KPK-POLRI di kawasan Car Free Day, Jakarta, Ahad (15/2).  (foto : MgROL_34)
Relawan Jokowi Indonesia menggelar aksi dukungannya terhadap pemerintahan Jokowi dan menuntaskan kasus KPK-POLRI di kawasan Car Free Day, Jakarta, Ahad (15/2). (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan harus disikapi Presiden Jokowi dengan secepatnya melantik jenderal bintang tiga tersebut sebagai Kapolri.

"Kami (Komisi III) minta secepatnya lah. Sudah ada putusannya kan," ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan, Senin (16/2).

Ia  mengatakan, putusan PN Jaksel membuat Presiden tak lagi punya alasan menunda pelantikan Budi. Menilik dinamika tersebut,  Komisi III menunggu keputusan Jokowi hari ini juga.

Dalam putusan hakim, dikatakan penetapan tersangka calon Kapolri itu oleh KPK tidak sah. Atas putu-san itu, otomatis penyidikan kasus korupsi yang menjerat dirinya akan dianulir.

Putusan tersebut pun, membawa keputusan politik baru. Yaitu dengan bakal dilantiknya Budi sebagai Kapolri. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, jalannya terhambat untuk segera dilantik meski Komisi III DPR telah meloloskan Budi dalam uji kepatutan dan kelayakan sebagai pemimpin Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement