Senin 16 Feb 2015 00:33 WIB

Menag: Penyelenggaraan Umroh Memang tak Sebaik Haji

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
Menag Lukman Hakim Saifuddin melakukan rpaat kerja di Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu (11/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menag Lukman Hakim Saifuddin melakukan rpaat kerja di Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengakui, kualitas penyelenggaraan umrah di Indonesia memang tidak sebaik penyelenggaraan haji. Penyebab utamanya, karena pemerintah tidak bertanggung jawab atas penyelenggaraan umroh, melainkan hanya berfokus pada penyelenggaraan haji, khususnya haji reguler.

"Karena semua urusan, termasuk penerbangan, itu dikelola oleh swasta. Pemerintah hanya memberikan izin terhadap penyelenggara umroh yang memenuhi kriteria," katanya kepada Republika, Ahad (15/2).

Lukman melanjutkan, segala urusan yang berkaitan dengan antara lain penerbangan, penginapan, atau menasik umroh, sepenuhnya tanggung jawab pihak swasta penyelenggara umrah. Sehingga pemerintah tidak bisa langsung menangani itu.

"Pemerintah hanya fokus di (penyelenggaraan) haji. Jadi kebijakannya, umroh memang kita serahkan sepenuhnya kepada swasta. Pemerintah sampai sekarang belum berpikir untuk menyelenggarakan umrah," katanya.

Terkait permintaan Kementerian Haji Arab Saudi agar Indonesia segera memberikan daftar biro swasta penyelenggara reski umroh asal Indonesia, Menag menyatakan kesiapannya. Bahkan, menurutnya sesungguhnya sudah lama Kemenag membuat sistem informasi bebas akses via Internet. Di sana, akan didapat daftar biro-biro swasta yang sudah mendapatkan izin resmi dari Kemenag untuk menyelenggarakan umroh.

"Sudah. Jadi masyarakat luas, siapapun itu, bisa mengakses website resmi penyelenggaraan haji dan umrah Kemenag. Di sana ada nama-nama biro penyelenggara umroh yang sudah resmi berizin dari Kemenag," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Haji Kemenag, Abdul Djamil, menjelaskan, hingga kini tercatat ada sebanyak 655 biro berizin dari Kemenag. Dan dalam waktu dekat ini, kata Abdul Djamil, Kemenag akan menyurati pihak Arab Saudi terkait daftar penyelenggara umrah resmi asal RI.

"Yang di luar itu, tidak berizin. Dan itu kita sudah laporkan ke Bareskrim. Kalau untuk yang sudah berizin melanggar ketentuan, maka akan kita tindak," tegas Abdul Djamil.

Adapun website untuk umum mengetahui daftar penyelenggara umrah resmi ialah www.haji.kemenag.go.id. Klik pada website Kementerian Agama RI Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Setelah muncul halaman depan, di bagian kanan ada menu Penyelenggara Umroh. Lalu klik, sehingga muncul menu Daftar Penyelenggara Umrah.

Masyarakat yang ingin melaksanakan umroh, bisa mengetik nama travel dengan mengunakan huruf kapital. Jika nama travel yang melayani umroh tidak muncul dibawah, artinya penyelenggara umroh itu tidak berizin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement