Ahad 15 Feb 2015 17:18 WIB

Putusan Sidang Praperadilan BG Seharusnya Ditolak

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan akan digelar besok, Senin (16/2). Akademisi Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Junaedi pun menilai seharusnya hakim yang memimpin jalannya persidangan menolak permohanan gugatan yang dilakukan oleh Budi Gunawan.

"Ini sudah masuk pokok perkara dan penetapan tersangka sudah jadi wewenang penyidik sehingga selayaknya praperadilan menolak dan membiarkan proses dilanjutkan," kata Junaedi dalam acara diskusi di gedung YLBHI, Jakarta, Ahad (15/2).

Gugatan yang disampaikan oleh BG terkait penyidik harus berasal dari kepolisian pun dinilainya tak tepat. Ia mengatakan, UU KPK pun juga merupakan UU ekstra ordinary yang dibutuhkan untuk menangani kejahatan yang juga luar biasa.

"Di UU KPK ketentuan penyidik dan PU berbeda. Untuk PU harus jaksa. Untuk penyidik dan penyelidik di UU KPK diinginkannya independen. PU harus jaksa karena yang punya dominan dalam menuntut yaitu jaksa. Tetapi, memang penyidik dan penyelidik diambil dari polisi karena itu keputusan pemerintah, yaitu ketika menkumhamnya masih Yusril Ihza Mahendra," katanya.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin Tumpa mengatakan dalam sidang praperadilan hanya memiliki lima kewenangan. Yakni, menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentikan penyidikan, penghentian penuntutan, serta ganti rugi terhadap orang yang ditahan.

Putusan praperadilan Budi Gunawan pun, kata Harifin, sebaiknya dilanjutkan di Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Untuk diketahui, pembacaan putusan sidang praperadilan Budi Gunawan ini akan dilakukan pada Senin, 16 Februari besok.

Sepanjang enam hari masa sidang Hakim Sarpin Rizaldi telah mendengar kesaksian baik ahli maupuk saksi fakta yang dihadirkan oleh kubu termohon dan pemohon. Selain itu, Hakim Sarpin juga membawa segudang pekerjaan rumah dengan 73 bukti tertulis dari pihak Budi Gunawan dan 22 bukti tertulis dari pihak kuasa hukum KPK. Sidang praperadilan Budi Gunawan ini digelar sejak Senin (9/2) kemarin hingga Senin (16/2) mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement