Ahad 15 Feb 2015 17:00 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kuasa Hukum Bali Nine Tolak Eksekusi Mati

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.
Foto: News.com
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara dua terpidana mati gembong narkotika Andrew Chan (33 tahun) dan Myuran Sukumaran (31), Todung Mulya Lubis menolak eksekusi mati terhadap kliennya. Dia beralasan, saat ini kedua terpidana sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Todung menjelaskan, pengajuan gugatan telah dilayangkan ke PTUN DKI Jakarta pada Rabu (11/2). Gugatan ke PTUN tersebut terkait dengan penolakan grasi yang diajukan terhadap Presiden Jokowi. Menurutnya, selama belum ada keputusan dari PTUN, maka tidak boleh ada eksekusi terhadap keduanya.

"Gak boleh dong (dieksekusi) sebelum ada putusan dari PTUN," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (15/2).

Todung mengatakan, kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali dan belum dipindahkan ke LP Nusakambangan. Saat ini, ia mengaku masih berkonsentrasi terkait gugatan ke PTUN ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera melakukan eksekusi dalam waktu dekat terhadap terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, semua terpidana yang dieksekusi pada gelombang dua ini akan dilakukan di Nusakambangan.

Tempat tersebut, kata dia, dinilai paling ideal untuk melakukan eksekusi. Tony enggan membocorkan tanggal dan nama-nama yang akan dieksekusi. Namun, dia tak membantah bahwa yang dieksekusi di antaranya adalah duo Bali Nine ini.

"Yang pasti (dieksekusi mati) jumlahnya lebih dari tiga," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement