REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meningkatkan pengawasan barang dan jasa impor saat memasuki kesepakatan berlakunya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang jadwalnya dimundurkan menjadi akhir tahun 2015.
"Semua barang impor yang nantinya dengan bebas masuk ke Sulut saat MEA harus diawasi dan memenuhi standar nasional Indonesia (SNI)," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengaduan Transaksi Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara, Silviana Korengkeng, di Manado, Ahad (15/2).
Silviana mengatakan selain ber-SNI produk impor juga harus menggunakan panduan atau penjelasan berbahasa Indonesia serta bergaransi. "Saat ini, barang elektronik yang wajib ber-SNI dan memiliki garansi juga berbahasa Indonesia ada sebanyak 45 item," jelasnya.
Ia berharap pelaku usaha mematuhi aturan ini, guna menjamin agar tidak ada konsumen yang dirugikan. Pada era MEA, katanya, akan dengan mudahnya produk negara lain di ASEAN masuk ke Indonesia termasuk Sulut, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang cukup ketat.
Selain itu, katanya, juga dilakukan sosialisasi konsumen cerdas sehingga masyarakat lebih teliti dalam membeli barang. Jika menemukan kejanggalan harus berani melaporkan ke pemerintah.
Dia mengatakan, daya saing suatu bangsa dapat tercipta melalui langkah proteksi dari konsumennya sendiri. Diharapkan, pemahaman kritis dari konsumen dapat meningkatkan kualitas produk yang beredar. "Edukasi konsumen cerdas begitu penting dilakukan agar ke depan konsumen bisa lebih memahami hak dan kewajiban serta teliti dalam memilih produk yang aman. Selain itu mendukung negara dalam menertibkan pelaku usaha yang nakal," katanya.