REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai sebagai terobosan untuk melindungi perempuan. Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan mendesak pemerintah dan anggota legeslatif mengambil langkah tegas untuk segera membuat perlindungan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan mencatat hingga 2014 angka kekerasan seksual terhadap perempuan masih tinggi. Data yang dihimpun dari Komnas Perempuan pada 1998-2010 terdapat 400.939 kasus. Sebanyak 93.960 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
Mirisnya, sejauh ini, KUHAP dan KUHP belum bisa mengakomodir perlindungan hukum bagi perempuan. Dari aspek yuridis, ada tiga aspek yang harus diperhatikan dalam memahami hambatan yang dihadapi korban.
"Seluruh lembaga penegak hukum belum menyediakan fasilitas yang memadai untuk menangani kasus kekerasan seksual pada perempuan. Apalagi, aparat hukum kerap malah menjustifikasi perempuan," ujar Ketua Sub Komisi Pemulihan Komnas Perempuan Sri Nurherwati, Sabtu (14/2).
Komnas Perempuan memandang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bisa menjadi terobosan yang secara holistik mengatur bentuk kekerasan seksual, definisi, unsur delik, sanksi pidana dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.