Jumat 13 Feb 2015 20:20 WIB

PDIP: tak Lantik Budi Gunawan, Jokowi Lecehkan DPR

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Junimart Girsang
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimar Girsang menegaskan Presiden Jokowi wajib melantik Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri. Menurutnya jika presiden tidak melantik Budi Gunawan, hal itu sama saja dengan melecehkan DPR.

Ia mengatakan DPR RI dalam konteks pelantikan BG, sudah menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Junimar menyebutkan DPR RI sudah menerima calon nama Kapolri dari presiden. Lalu dilanjutkan dengan mengadakan fit and proper test dan BG dinyatakan lulus.

"Nah sekarang tiba tiba BG mau dibatalkan pelantikannya oleh presiden. Ini namanya pelecehan," katanya, Jumat (13/2).

Selain itu, Presiden Jokowi bisa dikategorikan melanggar hukum jika tak melantik BG jadi Kapolri. Hal ini, kata dia, merujuk pada aturan Undang Undang kepolisian yang ada, ketika sudah lulus fit and proper test DPR RI, maka presiden harus segera melantiknya.

Seperti diketahui, sampai hari ini, belum ada keputusan dari Istana soal nasib BG. Namun beberapa rekomendasi menghendaki agar presiden membatalkan pelantikannya sebagai Kapolri. Akan tetapi, rekomendasi tersebut dianggap DPR sebagai inkonstitusional. Sebab, nama Budi, sudah disahkan DPR sebagai Kapolri lewat pripurna.

Wakil Ketua Komisi Bidang Hukum DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, presiden tidak perlu mengajukan nama baru calon Kapolri ke DPR. Sebab kata dia, pengajuan calon Kapolri oleh Presiden Joko Widodo sudah dilakukan.

Bahkan, sudah dikabulkan pencalonannya lewat paripurna DPR. Menurut dia pengajuan nama baru calon pemimpin Korps Bhayangkari itu dianggap melecehkan kinerja lembaga legislasi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement